TUGAS DAN FUNGSI
Urain tugas dan fungsi jabatan Kepala Pusat Data dan Informasi, sebagai
berikut :
NAMA JABATAN:
Kepala Pusat Data dan Informasi
ATASAN LANGSUNG :
Kepala Perpustakaan Nasional RI
TUGAS :
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi perpustakaan
Fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data dan informasi perpustakaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi perpustakaan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan data dan informasi perpustakaan;
- pembangunan, pengembangan, pengelolaan, pengujian dan penjaminan kualitas infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) perpustakaan;
- pengelolaan, pengawasan, dan interoperabilitas data;
- pengembangan dan pembinaan repositori jejaring nasional perpustakaan digital nasional;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- pengelolaan urusan ketatausahaan Pusat Data dan Informasi.