TUGAS DAN FUNGSI
Urain tugas dan fungsi jabatan Sekretaris Utama, sebagai
berikut :
NAMA JABATAN:
Sekretaris Utama
ATASAN LANGSUNG :
Kepala Perpustakaan Nasional RI
TUGAS :
mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan Perpustakaan Nasional
Fungsi :
- pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan Perpustakaan Nasional;
- pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Perpustakaan Nasional;
- pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga Perpustakaan Nasional;
- pembinaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan di lingkungan Perpustakaan Nasional sepanjang tidak dilakukan oleh unit lain di lingkungan Perpustakaan Nasional;
- pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan tugas Perpustakaan Nasional; dan
- pengkoordinasian dalam penyusunan laporan Perpustakaan Nasional.